PAPERNAS profile picture

PAPERNAS

About Me

New Page 1

Sekilas Tentang PAPERNAS

Submitted by DPP-PAPERNAS on Kam, 04/26/2007 - 06:52. TOLAK JADI BANGSA KULI, BANGKIT JADI BANGSA MANDIRI!
BANGUN -PAPERNAS

I.APA ITU PAPERNAS?

Partai Persatuan Pembebasan Nasional ( PAPERNAS) adalah sebuah aliansi atau front dari berbagai organisasi massa, serikat buruh, organisasi tani, organisasi mahasiswa, organisasi perempuan, organisasi seniman, dan individu-individu yang menghendaki perubahan di Indonesia. Aliansi atau front ini merupakan cikal bakal Partai Politik yang akan turut serta dalam pemilu 2009 mendatang.

Platform atau landasan dari persatuan organisasi-organisasi tersebut adalah perjuangan melepaskan diri dari dominasi ekonomi asing yang menyengsarakan rakyat, dan membangun sistem ekonomi-politik yang mandiri dan menyejahterakan bangsa Indonesia.
PAPERNAS telah menyelenggarakan Kongresnya yang pertama pada tanggal 18-20 Januari 2007 di Wisma Sejahtera II Kaliurang, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

II.MENGAPA PAPERNAS DIDIRIKAN?

Dalam situasi sekarang, kekuatan-kekuatan politik yang ambil bagian dalam kekuasaan pemerintahan tidak berpihak kepada rakyat. Presiden, wakil presiden, menteri-menteri, dan partai-partai besar yang berhasil meraup suara rakyat tidak memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan rakyat. Dapat kita lihat dan rasakan bagaimana kebijakan-kebijakan pemerintah semakin menyengsarakan rakyat, mulai dari pencabutan subsidi BBM, subsidi TDL, subsidi pendidikan dan kesehatan, penjualan aset-aset negara kepada pemodal asing, penjualan kekayaan alam, dsb.
Rakyat membutuhkan alat politik alternatif yang menempatkan rakyat sebagai subyek/pelaku politik langsung dengan kesadaran akan kepentingan-kepentingan strategisnya. Alat alternatif tersebut adalah PAPERNAS.

III.APA SAJA PROGRAM PERJUANGAN PAPERNAS?

Sehubungan dengan persoalan pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini, yaitu persoalan dominasi asing di lapangan ekonomi, maka program perjuangan PAPERNAS yang utama merupakan solusi atas persoalan tersebut. Dominasi asing dapat dilihat kasat mata pada berbagai sektor ekonomi, terutama di sektor pertambangan. Penguasaan oleh ExxonMobil, ChevronUnocal, Freeport-McMoran, Newmont, Rio Tinto, dan perusahaan pertambangan asing lain atas pertambangan minyak dan gas Indonesia telah mencapai 92 persen.

Selain di sektor pertambangan, kontrol kapitalis asing terhadap negeri ini juga dilakukan melalui jerat utang luar negeri. Saat ini jumlah utang luar negeri Indonesia telah lebih dari 150 miliar dollar AS. Setiap tahun pemerintah harus mengeluarkan sekitar 70 sampai 100 triliun rupiah untuk membayar pokok dan bunga utang tersebut. Uang untuk membayar utang tersebut tidak lain berasal dari pajak, dan dari aset serta kekayaan alam yang dijual.
Persoalan persoalan dominasi asing ini berpengaruh besar terhadap kondisi industri di dalam negeri yang semakin hari semakin terpuruk. Belum lagi ditambah dengan persoalan liberalisasi perdagangan yang menghancurkan basis produksi di dalam negeri.

Oleh karena itu, fokus program dari PAPERNAS adalah penghapusan utang luar negeri, nasionalisasi/ambil-alih industri pertambangan, dan bangun pabrik/industri nasional untuk kesejahteraan rakyat. Tiga program ini kita sebut dengan Tri Panji Persatuan Nasional untuk Kesejahteraan Rakyat. Dengan melaksanakan Tri Panji maka kebutuhan-kebutuhan mendasar rakyat seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, perumahan, dan kebutuhan kesejahteraan lainnya dapat dipenuhi oleh negara.
Selain Tri Panji, PAPERNAS juga memperjuangkan program-program untuk demokratisasi politik, mengembangkan budaya ilmiah, pluralisme, kesetaraan jender, pelestarian lingkungan hidup, sistem perburuhan dan pertanian yang adil.

IV.BAGAIMANA PAPERNAS MEMPERJUANGKAN PROGRAM-PROGRAMNYA?
Sebagai sebuah partai politik maka kepentingan dari PAPERNAS adalah berkuasa dalam pemerintahan. Namun berkuasa bukan menjadi tujuan. Berkuasa hanyalah sarana untuk dapat menjalankan program-program yang berpihak kepada rakyat.
Selain melakukan perjuangan lewat jalur parlamen (ikut berkompetisi melalui pemilu), PAPERNAS juga meyakini bahwa jalur ekstra parlamen (aksi massa) merupakan suatu jalan yang dibutuhkan dalam perjuangan sekarang. Turut aktifnya massa rakyat dalam perjuangan politik sehari-hari merupakan wujud yang paling kongkrit dari dukungan rakyat terhadap program perjuangan kita.

V.MENGAPA PAPERNAS PATUT DIDUKUNG OLEH RAKYAT?

Seperti disebutkan sebelumnya, PAPERNAS adalah alat politik milik rakyat. Siapa pun yang mendukung program-program perjuangan PAPERNAS berhak ambil bagian dalam politik-organisasi dengan hak dan kewajiban yang sejajar. Dalam wadah ini rakyat menjadi pelaku politik aktif, dan tidak sekedar menjadi obyek dari para elit partai yang berpolitik tanpa ketahuan kepentingan-kepentingan sempit di baliknya.

Dalam perjalanannya, setiap kader dan pengurus PAPERNAS dijaga oleh prinsip-prinsip perjuangan, program dan strategi-taktik yang tegas dan kongkrit. Program dan strategi taktik ini lah yang menjadi panduan bagi setiap langkah politik-organisasi. Langkah politik-organisasi yang melenceng dari prinsip-prinsip program dan stratak segera disikapi dan pihak yang bertanggungjawab mendapatkan tindakan disiplin organisasi.
Selain itu, unsur-unsur pendiri PAPERNAS adalah organisasi-organisasi dan individu-individu yang selama bertahun-tahun telah terbukti pengabdian dan keteguhannya dalam memperjuangkan kepentingan rakyat di berbagai sektor.
VI.BAGAIMANA CARA MENDUKUNG PAPERNAS?
Siapa pun, apa pun latar belakangnya, dapat berpartisipasi dalam PAPERNAS, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bentuk-bentuk dukungan yang dapat diberikan antara lain:
a.Anda dapat mendirikan struktur PAPERNAS di tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT, yang setidaknya terdiri dari tiga orang dengan tugas sebagai ketua, sekretaris, dan bendahara. Koordinasi dapat dilakukan dengan struktur di atasnya;
b.Bila anda menjadi pengurus atau tergabung dalam organisasi tertentu, maka saudara dapat mengusulkan atau mendorong organisasi tersebut untuk mendukung PAPERNAS secara organisasional;
c.Terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh PAPERNAS di setiap tingkatan struktur;
d.Memberikan dukungan materiil dan moril kepada PAPERNAS untuk menjalankan aktivitasnya;

Selamat berjuang!


Kibarkan Tri Panji Persatuan Nasional:
Hapus Utang Luar Negeri!
Ambil-alih industri pertambangan!
Bangun pabrik (industri) untuk kesejahteraan rakyat!
MyGen Profile Generator

My Interests

I'd like to meet:

Somasi Terbuka Kepada Panglima TNI
Terkait Kasus Penembakan
Warga Desa Alas Tlogo, Lekok, Pasuruan


Penembakan terhadap warga sipil di Desa Alas Tlogo, Lekok, Pasuruan oleh Korps Marinir (TNI) merupakan pada tanggal 30 Mei 2007 berakibat tewasnya 4 orang warga dan luka-luka. Kejadian ini sungguh merupakan sebuah penistaan terhadap hukum dan hak azasi manusia. Pada saat negara kita masih dalam masa transisi demokratis dimana peran TNI diharapkan kembali pada fungsinya sebagai alat pertahanan negara namun terjadi sebuah tragedi yang memilukan.

Permasalahan yang sedang dalam proses hukum pada institusi pengadilan yang berarti masih dalam status sengketa. Artinya status tanah tersebut berada dalam status quo yang tidak dapat diklaim sebagai milik salah satu pihak.

Tragedi ini tentunya mengingatkan kita pada berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan TNI pada masa orde baru. Saat itu TNI memiliki kekuasaan baik secara politik dan ekonomi bertindak sewenang-wenang berdasarkan kekuasaannya.

Hak azasi manusia sebagai hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Penembakan oleh TNI Terhadap Warga Sipil adalah Pelanggaran HAM

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi:

Pelanggaran hak azasi manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pasal 4 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang berbunyi:

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun.

TNI sebagai aparat negara bertanggung jawab atas terjadinya penembakan terhadap warga sipil di Pasuruan. Berdasarkan berbagai kasus yang terjadi di Indonesia, pelanggaran HAM yang masuk pada Pengadilan HAM hanya sebatas pada tanggung jawab pribadi atau oknum. Padahal TNI mengenal sebuah garis komando yang mana seorang prajurit tidak akan bertindak tanpa komando atau perintah atasannya.

Sebagaimana Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang berbunyi: Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
a. kejahatan genosida;
b. kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berbunyi:

Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; penyiksaan;

Aksi penembakan yang dilakukan oleh Marinir, menunjukkan bahwa doktrin militer belum berubah (l'es prit de corps). Aparat TNI masih merasa sebagai warga negara kelas satu yang memiliki keistimewaan (priveledge) dan kebal hukum. Kekerasan terhadap masyarakat sipil masih dilihat sebagai jalan penyelesaian masalah. Apalagi hanya sedikit kasus serupa yang dikoreksi melalui mekanisme dan prosedur hukum yang fair.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa penembakan di Pasuruan merupakan sebuah serangan yang meluas dan sistematik yang menimpa penduduk sipil di Desa Alas Tlogo, Lekok, Pasuruan. Panglima TNI sebagai pimpinan tertinggi TNI harus bertanggungjawab terhadap peristiwa ini.

Somasi

Oleh karena itu, kami dengan ini mengajukan somasi terbuka kepada Panglima TNI sebagai berikut:

    Mengutuk keras tindakan pelanggaran HAM oleh TNI terhadap warga sipil di Desa Alas Tlogo, Lekok, Pasuruan, Jawa Timur; Hentikan kekerasan terhadap warga sipil di Desa Alas Tlogo, Lekok, Pasuruan, Jawa Timur; Usut tuntas dan seret pelanggar HAM oleh TNI ke Pengadilan HAM; Panglima TNI harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM di Desa Alas Tlogo, Lekok, Pasuruan, Jawa Timur;

Jakarta, 31 Mei 2007

Serikat Pengacara Rakyat (SPR)
Habiburokhman, SH

Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK)
Munathsir Mustaman

My Blog

The item has been deleted


Posted by on